PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Bank BPD DIY) menyatakan belum akan melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS).
PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan belum akan melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah . Hal itu karena terjadi perubahan pada peraturan kewajiban spin off di industri perbankan.
Atas perubahan tersebut, Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad merasa bersyukur. Ia memandang peraturan baru ini akan lebih menguntungkan bagi bank yang memiliki UUS, ketimbang harus melakukan spin off.Ia menjelaskan keberadaan UUS bakal menyokong kinerja induk. Karena penyaluran pembiayaannya bakal masuk ke laporan keuangan bank induk.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UUS Bank Sumsel Babel Raih Predikat Sangat Bagus dalam Rating NasionalPada 2023 UUS Bank Sumsel Babel mencatatkan laba sebesar Rp8039 miliar mengalami pertumbuhan 3772 year on year yoy
Baca lebih lajut »
Video: Strategi Bank BPD Bali Sukses Kembangkan Bisnis UMKM & WisataStrategi Bank BPD Bali Sukses Kembangkan Bisnis UMKM & Sektor Pariwisata
Baca lebih lajut »
BPD Bali Raih Best Regional Bank In Financial Literacy and InclusionKiprah dan komitmen Bank BPD Bali untuk meningkatkan inklusi keuangan patut diapresiasi.
Baca lebih lajut »
Video:Transformasi Ekonomi, Modal Bank BPD Bali Optimalkan Kredit UMKMTransformasi Ekonomi Bali, Modal Bank BPD Bali Optimalkan Kredit UMKM
Baca lebih lajut »
Soal Wacana BPR di Bawah Kendali BPD, Ini Kata Bos Bank Jatim (BJTM)Bank Jatim (BJTM) menanggapi rencana OJK mengalihkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Baca lebih lajut »
Kemendagri punya 4 strategi kuatkan peran BPD sebagai bank milik pemdaKementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa institusi itu mempunyai empat strategi untuk menguatkan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai bank milik ...
Baca lebih lajut »