Menteri Agama akan memikirkan skema agar guru dan tenaga kependidikan memiliki perlindungan dari BP Jamsostek. Baca selengkapnya di 👇 Guru
mulai membahas perlindungan sosial bagi pekerja non-aparatur sipil negara di lingkup Kemag, termasuk guru. Ini sebagai wujud pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan .menyatakan, kesiapan membahas tindak lanjut inpres tersebut. Yaqut mengatakan, pihaknya akan memikirkan skema agar guru dan tenaga kependidikan memiliki perlindungan dari BP Jamsostek.
Kemag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru agama serta guru dan tenaga kependidikan madrasah. Yaqut menyatakan, tidak mungkin risiko kerja guru madrasah di daerah bisa ditangani Kemag satu persatu. Namun, kepesertaan itu tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.