BP Batam Berikan Relaksasi Pembayaran UWT dan Keringanan Sanksi pada Masa Pandemi

Indonesia Berita Berita

BP Batam Berikan Relaksasi Pembayaran UWT dan Keringanan Sanksi pada Masa Pandemi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 83%

BP Batam Berikan Relaksasi Pembayaran UWT secara Cicilan dan Keringanan Sanksi pada Masa Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengusahaan Batam menerbitkan kebijakan berupa relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan secara cicilan, keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan, hingga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT pada masa bencana nasional Covid-19. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Kepala No 134 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Rudi selaku Kepala BP pada 30 Juni 2020.

Kebijakan tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya relaksasi pembayaran UWT alokasi baru atau perpanjangan berupa pembayaran secara angsuran hingga 10 kali dalam tenggang waktu 1 tahun.Relaksasi diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021. Keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang.

Bagi mereka yang melunasi UWTa) Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020 tidak dikenakan sanksi denda;b) Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 November 2020 dikenakan denda 50%; danc) Periode 27 November 2020 sampai dengan 26 Februari 2021 dikenakan denda 75%. Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini, diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini dapat menghubungi langsung Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui Telepon: 0813-6470-1807, 0813-6470-1797 atau e-mail: [email protected], atau [email protected].

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bea Cukai Tangkap Speedboat Pembawa Ribuan Ponsel Ilegal dari BatamBea Cukai Tangkap Speedboat Pembawa Ribuan Ponsel Ilegal dari BatamKantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menangkap speedboat yang mengangkut ribuan unit ponsel berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan keluar dari Batam. / Regional
Baca lebih lajut »

Kakak Beradik Asal Batam Dituntut Hukuman Penjara Seumur HidupKakak Beradik Asal Batam Dituntut Hukuman Penjara Seumur HidupKakak beradik asal Batam, Kepulauan Riau, bernama Zainab Achmad dan Indah Pratiwi, terdakwa kasus narkoba dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, (2/7). kurirnarkoba
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani: Corona Beri Tantangan Berat Bagi Kebijakan Fiskal PemerintahSri Mulyani: Corona Beri Tantangan Berat Bagi Kebijakan Fiskal PemerintahPemerintah tak punya tolak ukur pembelajaran pada kejadian masa lalu untuk menghadapi wabah krisis pandemi.
Baca lebih lajut »

Iran Ajukan Gugatan atas Sanksi AS ke Mahkamah Internasional |Republika OnlineIran Ajukan Gugatan atas Sanksi AS ke Mahkamah Internasional |Republika OnlineAS tidak hanya menerapkan tetapi juga menambah sanksi untuk Iran saat pandemi
Baca lebih lajut »

Hari Pertama UTBK, Peserta Patuhi Protokol KesehatanHari Pertama UTBK, Peserta Patuhi Protokol KesehatanPada masa pandemi telah dilakukan sejumlah perubahan pada pelaksanaan UTBK 2020. Yang paling utama, seluruh peserta harus memenuhi persyaratan kesehatan.
Baca lebih lajut »

Ini Daftar 9 Situs Film Streaming Legal, Mudah DiaksesIni Daftar 9 Situs Film Streaming Legal, Mudah DiaksesBelum bisa ke bioskop karena masa pandemi covid-19 kini bisa nonton film streaming dari rumah. nontonfilmstreaming
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 18:17:02