Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tidak memerlukan Peraturan OJK (POJK) turunan.
- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tidak memerlukan Peraturan OJK turunan. Peraturan tersebut memberi lampu hijau bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih terhadap kredit macet UMKM.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, PP tersebut sudah jelas dan diterbitkan atas amanat dari Undang-Undang P2SK. Ia kemudian mengatakan aturan turunan juga tidak diperlukan untuk mengatur teknis dari PP tersebut."Ahh nggak . Sama aja kayak gini lho. Sama kayak penghapusan, misalnya hapus buku, kan nggak perlu ada aturan-aturan lanjutan. Ini kan sekarang hapus tagih, bank-bank swasta udah ngelakukan hapus tagih.
"Nah, karena bank-bank pemerintah, bank BUMN khawatir terkait dengan perbedaan interpretasi dari kawan-kawan di aparat penegak hukum, makanya kemudian dibuatlah perintah undang-undang dari P2SK harus ada PP. Nah, PP-nya udah terbit. Ya udah." Ia mengatakan PP tersebut diterbitkan untuk menjawab kekhawatiran para bank BUMN dalam melakukan hapus tagih aset kredit UMKM macet, yang dianggap sebagai aset negara."Tapi kalau memang sudah tidak ada yang bisa ditagih lagi, emisi kecil, udah lama, udah 10 tahun lalu, udah 20 tahun lalu, nilainya juga udah kemakan inflasi. Nah kemudian oke, kalau nggak mereka akan terus namanya misalnya ada di SLIK gitu kan? Jadi nggak bisa ," terangnya.
Maka demikian, PP tersebut diteken pemerintah agar bank BUMN dapat melakukan hapus tagih dan tidak akan dianggap merugikan.
Hapus Tagih Kredit Umkm Mirza Adityaswara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tingkatkan Integritas Laporan Keuangan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan BaruOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Targetkan Regulasi ICS Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif Rampung Akhir 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK mengenai innovative credit scoring (ICS) selesai akhir tahun 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha BulionOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Baca lebih lajut »
OJK menerbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha BulionOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, agar lembaga jasa keuangan ...
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha BulionKegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Baca lebih lajut »
OJK segera memfinalisasi POJK SIPELAKU cegah fraud di sektor keuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) tentang Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU) untuk mencegah fraud di sektor jasa ...
Baca lebih lajut »