Bos OJK: Kredit Bermasalah Meningkat dari Waktu ke Waktu pada Masa Pandemi

Indonesia Berita Berita

Bos OJK: Kredit Bermasalah Meningkat dari Waktu ke Waktu pada Masa Pandemi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan tren rasio kredit bermasalah atau non performing loan perbankan, meningkat tipis dari waktu ke waktu di masa pandemi Covid-19. ojk pandemicovid covid19

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan tren rasio kredit bermasalah atau non performing loan perbankan, meningkat tipis dari waktu ke waktu di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, OJK mencatat angka terbaru NPL pada Juni sebesar 3,11 persen.Padahal, kata dia, pada Desember 2019, NPL sebesar 2,53 persen, Maret 2020 sebesar 2,77 persen, April 2,89 persen, dan pada Mei 3,01 persen.

Setelah itu diikuti kredit investasi 2,58 persen dan kredit konsumsi NPL sebesarnya 2,22 persen.Secara sektoral, NPL di perdagangan sebesar 4,59 persen, pengolahan 4,57 persen, dan sektor rumah tangga 2,32 persen. Sektor itu semua, kata Wimboh, memiliki porsi 57 persen dari total kredit.Kendati NPL meningkat, kata Wimboh, permodalan perbankan masih cukup kuat. 'Pada Juni 2,59 persen tidak jauh berbeda dengan angka-angka sebelumnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bos OJK: Pertumbuhan Kredit Semester I Capai 1,49 PersenBos OJK: Pertumbuhan Kredit Semester I Capai 1,49 PersenKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan terjadi perlambatan pertumbuhan kredit perbankan pada semester I 2020. ojk bisnis pertumbuhankredit kreditperbankan
Baca lebih lajut »

OJK: 6,73 Juta Debitur Peroleh Restrukturisasi Kredit per 20 Juli 2020OJK: 6,73 Juta Debitur Peroleh Restrukturisasi Kredit per 20 Juli 2020OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit hingga 20 Juli 2020 sebesar Rp Rp 784,36 triliun
Baca lebih lajut »

OJK Buka Ruang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan, Ini BocorannyaOJK Buka Ruang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan, Ini BocorannyaRestrukturisasi kredit perbankan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Baca lebih lajut »

OJK Telah Berikan Keringanan Kredit ke 6,73 Juta Debitur |Republika OnlineOJK Telah Berikan Keringanan Kredit ke 6,73 Juta Debitur |Republika OnlineKompensasi yang diberikan setara Rp 784,36 triliun hingga 20 Juli 2020.
Baca lebih lajut »

OJK: Sempat Anjlok, Pertumbuhan Kredit Perbankan Mulai Pulih Bulan JuliOJK: Sempat Anjlok, Pertumbuhan Kredit Perbankan Mulai Pulih Bulan JuliPertumbuhan kredit perbankan per Juni 2020 anjlok menjadi hanya sekitar 1,49%, jauh lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 9,92%.
Baca lebih lajut »

Alasan Ada |em|Takbiran|/em| Usai Sholat 5 Waktu Selama Tasyriq |Republika OnlineAlasan Ada |em|Takbiran|/em| Usai Sholat 5 Waktu Selama Tasyriq |Republika OnlineTakbiran usai sholat 5 waktu selama tasyriq adalah syariat agama.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-10 13:34:03