Bos KSP Indosurya Lolos dari Jerat Pidana |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Bos KSP Indosurya Lolos dari Jerat Pidana |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Majelis Hakim memandang kasus ini lebih baik diteruskan di Pengadilan Niaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat . Dengan putusan itu, Henry lolos dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Baca Juga Lewat putusan ini, Henry Surya diputuskan tak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan demikian, Henry Surya bisa segera menghirup udara bebas. Majelis Hakim menyatakan Henry memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum . Namun kasus itu tergolong sebagai perkara perdata. Majelis Hakim juga memandang kasus ini lebih baik diteruskan di Pengadilan Niaga karena tergolong perkara perdataJPU awalnya menuntut Bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Atas vonis yang jauh dari tuntutan ini, JPU berencana mengajukan banding.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Eks Ketua Dewan Pembina ACT |Republika OnlineMajelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Eks Ketua Dewan Pembina ACT |Republika OnlineJPU menuntut tiga terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman empat tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Peluang Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak!Peluang Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak!Pakar hukum pidana menyebutkan adanya peluang Ferdy Sambo untuk divonis dihukum mati oleh majelis hakim
Baca lebih lajut »

Sidang Konsumen Meikarta Digugat Anak Usaha Lippo Rp 56 M DitundaSidang Konsumen Meikarta Digugat Anak Usaha Lippo Rp 56 M DitundaKetua Majelis Hakim Kamaludin memutuskan untuk menunda persidangan gugatan Rp56 miliar dari pengembang kepada konsumen Meikarta hingga 7 Februari 2023.
Baca lebih lajut »

Protes Iran: Pengunjuk rasa hanya punya 15 menit untuk membela diri dari hukuman mati - BBC News IndonesiaProtes Iran: Pengunjuk rasa hanya punya 15 menit untuk membela diri dari hukuman mati - BBC News IndonesiaEmpat pemuda telah dieksekusi di Iran lantaran dituduh terlibat aksi protes besar-besaran yang meletus empat bulan lalu, sementara 18 orang lainnya dijatuhi hukuman mati. Kelompok HAM menyebut, mereka dihukum dalam pengadilan palsu yang sangat tidak adil.
Baca lebih lajut »

Mantan Hakim Agung Sebut Safe House Hakim Sambo tidak DiperlukanMantan Hakim Agung Sebut Safe House Hakim Sambo tidak DiperlukanMantan Hakim Agung Sebut Safe House Hakim Sambo tidak Diperlukan. Ancaman itu tidak terjadi selama sidang yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu berlangsung.
Baca lebih lajut »

Bripka Ricky Minta Bebas dari Tuntutan 8 Tahun Bui dan Martabat DipulihkanBripka Ricky Minta Bebas dari Tuntutan 8 Tahun Bui dan Martabat DipulihkanBripka Ricky meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 04:04:41