Bos Jouska Divonis Penjara 7 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menjalani masa tahanan selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.Vonis serupa juga ditetapkan terhadap Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska dengan vonis yang sama seperti Aakar.
Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya menahan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kasus CEO Jouska ke Kejaksaan.'Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan,' kata Ma'mun, pertengahan Maret 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Begini Cara Hitung Denda Rp 917 M ke Perusahaan Pembakar Hutan di KalbarRKA dihukum denda Rp 917 miliar karena kebakaran hutan seluas 2.560 hektare. Bagaimana cara majelis hakim menghitung denda sebesar itu?
Baca lebih lajut »
Soal Judicial Review Presidential Threshold, Partai Kongres Sebut 9 Hakim MK TitipanPartai Kongres resmi jadi parpol ke-31 mendaftar peserta Pemilu 2024. Usai temui pimpinan KPU, tegaskan tidak mendukung aturan mengenai presidential threshold
Baca lebih lajut »
Soal Judicial Review Presidential Threshold, Partai Kongres Sebut 9 Hakim MK TitipanPartai Kongres resmi jadi parpol ke-31 mendaftar peserta Pemilu 2024. Usai temui pimpinan KPU, tegaskan tidak mendukung aturan mengenai presidential threshold
Baca lebih lajut »
Strategi AC Milan Main Tarik Ulur dengan Chelsea soal ZiyechAC Milan tak mau terburu-buru mengamankan jasa Hakim Ziyech dari Chelsea. Rossoneri ingin kesepakatan terjalin sesuai dengan syarat yang mereka ajukan.
Baca lebih lajut »
8 Finalis Duta Peradilan Indonesia 2022 Siap Berorasi | merdeka.comNantinya, orasi bakal dinilai dewan juri yang terdiri dari Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau Asisten Ketua MA, D.Y. Witanto; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun; dan Pakar Public Speaking, Eva Alicia.
Baca lebih lajut »
FBI Sita Dokumen ‘Sangat Rahasia’ dari Kediaman TrumpBiro Investigasi Federal (FBI) menemukan dokumen yang diberi label “sangat rahasia” dari Mar-a-Lago, rumah mantan Presiden Donald Trump di Florida, menurut dokumen pengadilan yang dirilis Jumat (12/8) setelah seorang hakim federal membuka segel surat perintah yang mengizinkan penggeledahan Senin...
Baca lebih lajut »