Pengacara Bos PT Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo mengaku menghormati langkah Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan kasasi atas vonis lepas dari Hakim PN Jakbar.
"Itu hak mereka, kami hormati itu. Tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo kepada awak media, Rabu, 1 Februari 202.Diterangkan Soesilo, pertama, mengenai putusan onslag, bahwa perbuatan Henry Surya adalah bukan merupakan tindak pidana tapi domainkarena faktanya memang tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting , jadi memang bukan tindak pidana," kata Soesilo. Kedua, Soesilo juga meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun yang tengah dirilis beberapa media. Hal itu pun diakui Penuntut Umum melalui Surat Tuntutannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bos KSP Indosurya Hormati Jaksa yang Kasasi Vonis LepasPengacara Bos PT Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya menghormati langkah jaksa yang mengajukan kasasi atas putusan lepas kepada kliennya
Baca lebih lajut »
Bos Indosurya Hormati Kasasi Jaksa'Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata.'
Baca lebih lajut »
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Kejagung: Hakim Keliru Menerapkan HukumKasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
Baca lebih lajut »
Bos KSP Indosurya Hormati Kasasi JPU soal Putusan HakimMelalui kuasa hukumnya, bos KSP Indosurya Henry Surya mengatakan dia menghormati langkah hukum JPU (jaksa penuntut umum) yang mengajukan kasasi terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »
Rugikan Rp 106 T, Kejagung Kasasi Vonis Bebas Bos IndosuryaRugikan Rp 106 Triliun, Kejagung Kasasi Vonis Bebas Bos Indosurya!
Baca lebih lajut »
Legislator: Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa KeadilanVonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dipandang melukai rasa keadilan.
Baca lebih lajut »