Bos Emiten yang Kena Tendang Paksa Dilarang Berkarir di Pasar Modal RI

Bei Berita

Bos Emiten yang Kena Tendang Paksa Dilarang Berkarir di Pasar Modal RI
EmitenForced DelistingSaham
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 74%

BEI melarang manajemen perseroan, baik itu Direksi, Komisaris maupun Pengendali untuk kembali berkiprah di pasar modal bila perusahaannya forced delisting.

Bursa Efek Indonesia bakal melarang manajemen perseroan, baik itu Direksi, Komisaris maupun Pengendali untuk kembali berkiprah di pasar modal bila perusahaannya mengalami forced delisting .

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, dalam peraturan BEI terbaru Nomor I-N, disebutkan bahwa jajaran petinggi perseroan yang sahamnya dicabut paksa oleh bursa akan dilarang untuk berkarir di pasar modal selama lima tahun setelah perusahaannya delisting. "Kami larang pihak-pihak ini untuk masuk kembali ke pasar modal. Berapa lama? Di ketentuan pelaksanaan kami atur saat ini adalah 5 tahun," ujar Nyoman dalam forum edukasi wartawan, Senin, .Sebagaimana diketahui, terdapat tiga jajaran utama yang menentukan jalannya sebuah perseroan.

"Kalau ujungnya di Forced delisting, artinya bursa berpendapat bahwa pihak-pihak ini tidak dapat menavigasi perusahaan untuk bisa mempertahankan status menjadi perusahaan tercatat," kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Emiten Forced Delisting Saham Delisting

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

41 Emiten Terancam Kena Tendang, Bursa Terbitkan Aturan Baru Delisting41 Emiten Terancam Kena Tendang, Bursa Terbitkan Aturan Baru DelistingBEI resmi meluncurkan Peraturan BEI Nomor I-N. Peraturan terbaru ini mengubah beberapa poin dari aturan lama soal delisting saham, EBUS dan Relisting Saham.
Baca lebih lajut »

Viral Prajurit TNI Ngamuk Tendang Warga, Pasi Intel: Video Gak Lengkap, Tendangan Tidak KenaViral Prajurit TNI Ngamuk Tendang Warga, Pasi Intel: Video Gak Lengkap, Tendangan Tidak KenaPrajurit TNI emosi gegara ditabrak warga sehingga sang istri yang tengah hamil kesakitan dan keguguran.
Baca lebih lajut »

13 Emiten Bagi Dividen Pekan Ini: Emiten Prajogo vs SMGR Royal Mana?13 Emiten Bagi Dividen Pekan Ini: Emiten Prajogo vs SMGR Royal Mana?Kesempatan mendapatkan harga saham murah adalah di momen-momen bulan yang identik mencatatkan penurunan indeks dan harga saham.
Baca lebih lajut »

Rekening Gendut Bos Bea Cukai Purwakarta, Sri Mulyani Kena Gocek Lagi?Rekening Gendut Bos Bea Cukai Purwakarta, Sri Mulyani Kena Gocek Lagi?Pencopotan REH diduga terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai tidak wajar.
Baca lebih lajut »

Disorot Publik, Bos-bos Bea Cukai Dikumpulkan Sri MulyaniDisorot Publik, Bos-bos Bea Cukai Dikumpulkan Sri MulyaniMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lagi-lagi mengumpulkan jajaran pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Baca lebih lajut »

Anak Buah Erick Thohir hingga Bos-bos BUMN Kompak Dukung Prabowo soal Program 3 Juta RumahAnak Buah Erick Thohir hingga Bos-bos BUMN Kompak Dukung Prabowo soal Program 3 Juta RumahPerumnas, mendukung program yang digagas Presiden periode 2024-2029 yakni terkait pengadaan 3 juta rumah per tahun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:57:33