Bongkar Mafia Bola Liga 3 PSSI Jatim, Tawarkan Imbalan Puluhan Juta Rupiah: 4 Orang Diringkus, 1 Orang Buron - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

Bongkar Mafia Bola Liga 3 PSSI Jatim, Tawarkan Imbalan Puluhan Juta Rupiah: 4 Orang Diringkus, 1 Orang Buron - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 68%

Bongkar Mafia Bola Liga 3 PSSI Jatim, Tawarkan Imbalan Puluhan Juta Rupiah: 4 Orang Diringkus, 1 Orang Buron

Keempat tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial DYP , FA , IAH , dan BS . Tindak pidana pengaturan skor itu terjadi pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan pada pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang. Baca Juga: Bicara Soal Mafia Bola, Ketua PSSI Ungkap Hukuman Berat bagi para Pemain yang Terlibat

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @humaspoldajatim, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto didampingi Kasubdit Kamneq AKBP Achmad Taufiqurrahman pada Rabu, 16 Maret 2022. "Aksi suap itu terjadi pada 14 dan 15 November 2021 di Kota Malang," ucapnya dalam keterangan resmi. Tersangka BS berperan mengajak FA dan IAH meminta ZAH agar timnya mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp30 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan usai hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap HP dan memory card adalah Surat putusan Komdis PSSI Jatim No. 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/X1/2021 tanggal 19 November 2021, 7 Handphone, 8 SIM Card, dan 4 Memory card. Baca Juga: Lantang Beri Pertanyaan Tajam, Najwa Shihab Mengaku Pernah Dapat Ancaman dari Mafia Bola

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak pidana suap berbunyi barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yg berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut dengan kepentingan umum dipidana Karena memberi suap. Para tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ratusan rumah, pesantren, sekolah di Jember-Jatim diterjang banjirRatusan rumah, pesantren, sekolah di Jember-Jatim diterjang banjirRatusan rumah, satu pesantren, tiga mushala, dan satu sekolah terdampak banjir yang terjadi di enam lokasi di Kabupaten Jember, pada Senin (14/3) sore hingga malam hari.
Baca lebih lajut »

Polisi Gelar Kasus Suap Pengaturan Skor Liga 3 Zona JatimPolisi Gelar Kasus Suap Pengaturan Skor Liga 3 Zona JatimSuap di kompetisi sepak bola antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang
Baca lebih lajut »

Guru Agama Diduga Cabuli 6 Muridnya di Ponorogo Jatim - Tribunnews.comGuru Agama Diduga Cabuli 6 Muridnya di Ponorogo Jatim - Tribunnews.comGuru ngaji diduga mencabuli enam santri pria di masjid di Kelurahan Keniten, Ponorogo, Jawa Timur.
Baca lebih lajut »

Ramalan Cuaca Hari Ini 17 Maret 2022 di Jatim: Habis Hujan, Turunlah KabutRamalan Cuaca Hari Ini 17 Maret 2022 di Jatim: Habis Hujan, Turunlah KabutCuaca sebagian besar kabupaten dan kota di Jawa Timur diprakirakan cukup buruk, dimulai dari hujan hingga kabut. cuacahariini
Baca lebih lajut »

Satu Orang Tewas, 88 Lainnya Terluka Akibat Gempat Magnitudo 7,3 Guncang JepangSatu Orang Tewas, 88 Lainnya Terluka Akibat Gempat Magnitudo 7,3 Guncang JepangSatu orang tewas dan 88 orang lainnya terluka akibat guncangan gempa berkekuatan magnitudo 7,3 yang terjadi di wilayah perairan Perfektur Fukushima, Jepang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 14:33:18