Bongkar Kasus 821 Kg Sabu Senilai Rp 4,5 Triliun, PKB Apresiasi Kinerja Polri via tribunnews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –
Keberhasilan jajaran Badan Reserse dan Kriminal Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram mendapat apresiasi banyak kalangan. Partai Kebangkitan Bangsa menilai keberhasilan tersebut merupakan Langkah besar Polri dalam menyelematkan masa depan 3.284.000 rakyat Indonesia dari bahaya jeratan sabu-sabu.membongkar jaringan peredaran sabu seberat 821 kilogram senilai Rp 4,5 triliun melegakan kita semua.
Bayangkan jika hampir 1 ton sabu-sabu itu benar-benar beredar di Indonesia, betapa banyak orang yang akan terjerat dan terjerumus dalam bahaya narkoba,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Tangkap WN Pakistan Diduga Pemilik 821 Kg SabuSabu yang sudah dikemas dalam beberapa tempat itu baru tiba sekitar 2 minggu lalu dan langsung disimpan di sebuah ruko di Kota Serang, Banten.
Baca lebih lajut »
Kronologis Penangkapan WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kg SabuBerawal dari pemantauan ABK positif narkoba.
Baca lebih lajut »
Sergap WN Pakistan-Yaman, Polisi Sita Sabu 821 Kg di SerangBareskrim Polri menyita barang bukti sabu seberat 821 kilogram di Kota Serang, Banten. Sabu disimpan di sebuah gudang di tengah pemukiman warga. Narkoba Serang
Baca lebih lajut »
Polisi gerebek gudang ruko simpan sabu-sabu 821 kg di SerangSatgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu seberat 821 kilogram di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Raya ...
Baca lebih lajut »
Kronologi Penangkapan WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kg SabuBerawal dari pemantauan ABK positif narkoba.
Baca lebih lajut »
KPK Limpahkan ke Polri Kasus OTT Kemendikbud yang Libatkan Rektor UNJDeputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, kasus tersebut telah dilimpahkan dari KPK ke Polri dengan mengingat sejumlah pertimbangan.
Baca lebih lajut »