Total sanksi tempat usaha pelanggar PSBB sebesar Rp 22 juta
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor telah menindak sebanyak 1.502 pelanggar aturan protokol kesehatan pada penerapan pembatasan sosial berskala besar serta memberikan sanksi denda kepada lima tempat usaha sebesar Rp 22 juta yang telah disetorkan ke kas daerah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiyansyah melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengatakan, sebanyak 1.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Bogor, Agustiyansyah menyebutkan, selama PSBB tahap I, pada 15-28 April, ada 22 pelanggaran tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan dibubarkan. Pada PSBB tahap III, pada 13-26 Mei, ada 437 pelanggaran tidak menggunakan masker, 213 pelanggaran jam operasional tempat usaha, 74 lokasi kerumunan dibubarkan, 56 pelanggaran berboncengan sepeda motor berbeda alamat, lima tempat usaha disegel, dan tempat usaha membayar sanksi denda ke kas daerah sebesar Rp22 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Bogor ikuti PSBB Jabar sampai 29 MeiPemerintah Kota Bogor mengikuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diperpanjang secara proporsional sampai ...
Baca lebih lajut »
PSBB, Pemkot Bogor Sesuaikan dengan Jawa BaratPemkot Bogor menyesuaikan waktu PSBB dengan tingkat provinsi Jawa Barat yang diperpanjang hingga Jumat (29/5/2020).
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Ikuti PSBB Provinsi Jabar |Republika OnlineKota Bogor sudah berkoordinasi dengan daerah di sekitarnya.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Ikuti Masa PSBB Jabar Hingga 29 Mei'Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei,' kata Dedie.
Baca lebih lajut »
Alasan Pemkot Bogor Perpanjang PSBBPemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan PSBB tahap III, tingkat Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020. PSBB
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Perpanjang PSBB hingga 29 MeiHal ini sesuai dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat.
Baca lebih lajut »