Para pejabat keamanan AS menjatuhkan denda sebesar US$ 200 juta (Rp 3 triliun) terhadap Boeing, atas dakwaan menyesatkan para investor soal keamanan 737 MAX.
, Jumat , Boeing sepakat untuk membayar denda untuk penyelesaian dakwaan yang menyatakan pihaknya 'dengan lalai melanggar ketentuan antipenipuan' dalam undang-undang sekuritas AS.
Komisi Sekuritas dan Bursa dalam pernyataannya menyebut Boeing sebagai perusahaan dan para pemimpinnya 'mengutamakan profit di atas orang-orang'.Mantan CEO Boeing, Dennis Muilenburg, juga sepakat untuk membayar denda sebesar US$ 1 juta untuk penyelesaian dakwaan yang sama dalam gugatan sipil.
Sebulan usai kecelakaan pertama, sebut SEC, keterangan pers yang dirilis Boeing dan disetujui oleh Muilenburg 'secara selektif menyoroti fakta-fakta tertentu', yang menyiratkan kesalahan pilot dan perawatan pesawat yang buruk telah berkontribusi pada kecelakaan itu. Keterangan pers itu juga menegaskan keamanan pesawat, tanpa mengungkapkan bahwa Boeing mengetahui sistem penanganan pesawat yang penting, Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver , memicu masalah keamanan dan sedang dirancang ulang.