Kemendag mencabut Persetujuan Impor terhadap satu perusahaan tekstil yang mengantongi Angka Pengenal Impor-Produsen terkait kebocoran tekstil impor.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag mencabut Persetujuan Impor terhadap satu dari 21 perusahaan tekstil yang mengantongi Angka Pengenal Impor-Produsen terkait kebocoran tekstil impor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan kebijakan ini diambil lantaran perusahaan tersebut menjual bahan baku yang mereka impor ke perusahaan lain.
Sehingga dengan kejadian ini, Kemendag pun resmi mengumumkan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Menurut dia, revisi ini akan membuat kegiatan importasi tekstil ke Indonesia semakin ketat. Dalam Permendag 64 Tahun 2017 saat ini, Wisnu mengatakan terdapat dua jenis lampiran, yaitu lampiran A dan lampiran B. Lampiran A merupakan impor jenis tekstil tertentu yang harus memerlukan PI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendag Bantah Kebocoran Impor Tekstil Lewat PLBImpor tekstil yang mengunakan Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) wajib melalui PLB
Baca lebih lajut »
Temui Jokowi, Petani Keluhkan Gempuran Kopi ImporKopi impor asal Amerika Latin dan Vietnam menyerbu pasar Indonesia
Baca lebih lajut »
Bendung Derasnya Impor, Kadin Dorong Pemerintah Terapkan NTMKadin minta pemerintah lakukan ketentuan non tarif untuk tahan derasnya impor.
Baca lebih lajut »
Kendalikan Produk Impor, Pemerintah Dorong PLB E-CommerceSelama ini produk-produk yang dijual oleh pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan online (daring) merupakan produk asing.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Dorong PLB E-Commerce Kendalikan Produk ImporKegiatan ekspor dan impor diyakini lebih mudah lewat PLB E-Commerce.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ciptakan Pulau Karantina Demi Sapi Impor SehatPresiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tentang Pulau Karantina untuk mencegah penularan penyakit hewan impor.
Baca lebih lajut »