Pemerintah tengah melakukan kajian terkait kemungkinan mengembalikan Blok Masela ke negara. Hal itu terjadi karena pengembangan blok ini tersendat.
Pemerintah tengah melakukan kajian terkait kemungkinan mengembalikanke negara. Hal itu terjadi karena pengembangan blok ini tersendat, sejalan belum lepasnya hak partisipasi Shell kepada PT Pertamina .
Arifin mengatakan, pengembangan Blok Masela harus jalan dalam waktu 5 tahun. Saat ditanya terkait risiko arbitrase, Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian."Kita lihat saja nanti adu kuatnya gimana, kita juga sekarang sedang review," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jengkel Divestasi Shell Berlarut-larut, Pemerintah Siap Lelang Ulang Blok MaselaPemerintah dimungkinkan untuk melelang ulang hak partisipasi Shell di Blok Masela bila negosiasi divestasi tak kunjung rampung.
Baca lebih lajut »
Gak Perlu Bayar, Pertamina Bisa Dapat Gratisan Blok MaselaPertamina berpeluang mendapatkan participating interest (PI) 35% Shell di Blok Masela tanpa mengeluarkan uang sama sekali.
Baca lebih lajut »
Ancam Lelang Ulang Blok Masela, RI Siap Hadapi Shell di Arbitrase InternasionalPemerintah siap menghadapi kemungkinan adanya gugatan di arbitrase internasional terkait rencana lelang ulang hak partisipasi Shell di Blok Masela.
Baca lebih lajut »
Menteri ESDM Murka Soal Blok Masela: Shell Mundur tapi Tak Tanggung Jawab!'Sekarang ini yang merasa dirugikan ya Indonesia, kita nggak mau hal ini terjadi. Inpex ada kesungguhannya, tapi nggak tahu Shell ini udah mundur tapi nggak bertanggung jawab.'
Baca lebih lajut »
Pemerintah Fokus Atasi Stunting, Menko PMK: 2 Hal Jadi PrioritasMenko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah terus fokus dalam memberantas stunting dan kemiskinan ekstrem.
Baca lebih lajut »
Indonesia dan Luksemburg Teken Perjanjian Pelayanan Angkutan UdaraPemerintah Indonesia dan Pemerintah Luksemburg menyepakati perjanjian pelayanan angkutan udara (Air Service Agreement atau ASA).
Baca lebih lajut »