Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan sebanyak 19 ekor satwa dilindungi di Pelabuhan Namlea. Polisi Hutan (Polhut) ...
Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Maluku berhasil mengamankan sebanyak 19 ekor satwa dilindungi di Pelabuhan Namlea.
“Burung tersebut kami amankan pada saat penumpang naik ke atas kapal feri wayangan tujuan Ambon,” kata Polhut BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin. Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BKSDA Maluku amankan satwa dilindungi dari dalam alat sistem suaraBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa dilindungi jenis burung nuri Maluku (Eos bornea) sebanyak dua ekor dari dalam alat ...
Baca lebih lajut »
BKSDA Maluku amankan 55 kakaktua dari ruang mesin kapalBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan sebanyak 55 kakaktua tanimbar (Cacatua Goffin) yang diselundupkan di dalam ...
Baca lebih lajut »
Polda Maluku Utara patroli rutin cegah kriminalitas di pelabuhanDirektorat Samapta Polda Maluku Utara menggelar patroli rutin di sekitar Pelabuhan Kota Baru untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ...
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara NonaktifBerita KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif terbaru hari ini 2024-05-17 16:58:41 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Mengenang Kontribusi Bagi Maluku,Kapolda Maluku ajak Anggota Nobar Film 'Glenn Fredly The Movie'kenang Almarhum Glenn fredly Kapolda Maluku Gelar Nobar filim 'Glenn Fredly The Movie'
Baca lebih lajut »
Aturan Impor Kembali Direvisi, Berlaku Mulai 17 Mei 2024Revisi ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan masuknya barang impor di pelabuhan-pelabuhan.
Baca lebih lajut »