BKN Keberatan Atas Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terkait TWK KPK

Indonesia Berita Berita

BKN Keberatan Atas Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terkait TWK KPK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

BKN menjabarkan empat poin keberatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Melalui pintu inilah kami, BKN, menggunakan hal untuk menyampaikan keberatan dalam kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat .

"Pertama, pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021 yang dihadiri oleh pimpinan kementerian dan lembaga yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Nah atas pernyataan tersebut BKN menyatakan keberatan," kata Supranawa. "Di Indonesia ini tidak ada instansi pemerintah lain yang punya kewenangan membina dan menyelenggaranaan kompetensi dan bila BKN tidak dapat melakukan sendiri asesmen karena kurang tenaga atau fasilitas maka berdasarakan Peraturan BKN No 26 tahun 2019 Instansi pembina dalam hal ini BKN dapat melibatkan aseseor jenjang madya dan utama dari instansi pemerintah lain serta asesor independen yang sesuai dengan kriteria," jelas Supranawa.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BKN Ungkap Asal Mula Munculnya Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPKBKN Ungkap Asal Mula Munculnya Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPKBKN menjelaskan terkait asal mula adanya TWK yang dilakukan pada pegawai KPK. BKN mengatakan TWK telah ada dalam undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN.
Baca lebih lajut »

BKN Keberatan Atas Kesimpulan Maladministrasi Proses Peralihan Pegawai KPKBKN Keberatan Atas Kesimpulan Maladministrasi Proses Peralihan Pegawai KPKBadan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan dengan kesimpulan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyebut adanya maladministrasi dalam proses peralihan pegawai...
Baca lebih lajut »

BKN Keberatan Atas Kesimpulan Maladministrasi Proses Peralihan Pegawai KPKBKN Keberatan Atas Kesimpulan Maladministrasi Proses Peralihan Pegawai KPKBadan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan dengan kesimpulan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyebut adanya maladministrasi dalam proses peralihan pegawai...
Baca lebih lajut »

KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Atas Kasus Suap Pemeriksaan PerpajakanKPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Atas Kasus Suap Pemeriksaan PerpajakanKPK menahan pejabat Ditjen Pajak Kemkeu yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Baca lebih lajut »

Tanggapi ORI, KPK: Kami Tak Terbiasa Melompati PagarTanggapi ORI, KPK: Kami Tak Terbiasa Melompati PagarKPK membantah pernyataan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng, terkait pelabelan tidak malaadministrasi kepada ORI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 23:17:21