Bisa Diambil Alih Negara, Ketahui Objek Kawasan dan Tanah Telantar

Indonesia Berita Berita

Bisa Diambil Alih Negara, Ketahui Objek Kawasan dan Tanah Telantar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 68%

Salah satu objek penertiban tanah telantar ialah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dipergunakan selama 2 tahun.

meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu.

Serta kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin Konsesi atau Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.tertulis dalam Pasal 7. Bahwa objek penertiban tanah terlantar meliputi tanah hak milik, HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Pertama untuk tanah hak milik, menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak. Selain itu, dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan ataupun fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah tidak ada.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pedagang Tanah Abang temui Menkop bahas masalah hak guna bangunanPedagang Tanah Abang temui Menkop bahas masalah hak guna bangunanAsosiasi Pedagang Pusat Grosir Metro Tanah Abang (AP2META) menemui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk membahas masalah hak guna bangunan kios yang ...
Baca lebih lajut »

Wanda Kecam Anies, Pemkot Jakpus: Pengosongan Rumah karena Surat Izin Habis |Republika OnlineWanda Kecam Anies, Pemkot Jakpus: Pengosongan Rumah karena Surat Izin Habis |Republika OnlineJapto memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012..
Baca lebih lajut »

TPF Aremania minta Komnas HAM bentuk tim penyelidik pelanggaran HAMTPF Aremania minta Komnas HAM bentuk tim penyelidik pelanggaran HAMTim Pencari Fakta Aremania meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk tim penyelidik guna menyelidiki adanya dugaan ...
Baca lebih lajut »

Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan Mengganggu Hak PublikDewan Pers membentuk Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan. Serangan digital mengganggu kerja-kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik untuk tahu. Dikbud AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 20:26:39