Bioskop di daerah PPKM level 3 dan 2 boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bioskop hanya dapat dibuka di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 dan 2. Operasional bioskop maksimum dengan kapasitas 50 persen.
Wiku mengatakan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Meski Pemerintah telah mengizinkan pembukaan bioskop di daerah level 3 dan 2, tetapi terdapat beberapa syarat ketentuan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bioskop Dibuka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Jawa-Bali |Republika OnlineBioskop dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca lebih lajut »
Banyumas Izinkan Bioskop Dibuka Meski Masih PPKM Level 3 |Republika OnlineAnak dibawah usia 12 tahun tidak dibolehkan masuk ke gedung bioskop.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Pelonggaran dan Pengetatan PPKM: Bioskop Dibuka hingga Ganjil Genap di Daerah Wisata - Tribunnews.comBerikut aturan baru setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru PPKM Diperpanjang: Bioskop Dibuka, Sistem Ganjil/Genap di Tempat Wisata - Tribunnews.comSimak peraturan terbaru PPKM yang diperpanjang hingga 20 September 2021. Bioskop di wilayah Level 3 dan 2 boleh buka.
Baca lebih lajut »
Bioskop Boleh Buka di PPKM Level 3 yang Diperlonggar, Sikap Pemprov DKI?Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan pembukaan bioskop pada masa PPKM Level 3 diperlonggar yang dimulai hari ini. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Paparkan pelonggaran, Luhut: Bioskop boleh buka di kota PPKM level 2-3Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan wilayah-wilayah dengan ...
Baca lebih lajut »