Bikin SIM Tak Segampang Dahulu, Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi SyaratbikinSIM
Aturan baru tersebut ialah pemohon SIM diwajibkan melampirkan fotocopy sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.
Baca Juga:Syarat itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi ."Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon yang akan membuat Surat Izin Mengemudi perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis Perpol 2023, Selasa .
Baca Juga:Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Hanya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Bikin SIM Nanti Wajib Sertakan Kepesertaan JKN - Jawa PosKepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bakal dijadikan syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca lebih lajut »
'Tak Segampang Itu' dari Anggi Marito Bertahan di Puncak Tangga Lagu Spotify Pekan IniLagu milik Anggi Marito, 'Tak Segampang Itu' bertahan di posisi puncak selama beberapa minggu.
Baca lebih lajut »
Pegiat Antikorupsi Nilai Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Nihil Urgensi - Jawa PosPegiat antikorupsi Emerson Yuntho menilai rencana penerapan sertifikat pendidikan mengemudi menjadi syarat pembuatan SIM nihil urgensi.
Baca lebih lajut »
Pegiat Antikorupsi Minta Sertifikat Pendidikan Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Dibatalkan - Jawa PosPeraturan baru soal syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM riskan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
Baca lebih lajut »
Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Ini Penjelasan PolriPemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, kini harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Apa tujuannya?
Baca lebih lajut »
Bikin SIM Nanti Wajib Sertakan Kartu JKNPolri tengah merencanakan penerapan sertifikat pendidikan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Namun, ternyata tak hanya itu. Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bakal dijadikan syarat untuk pembuatan SIM.
Baca lebih lajut »