Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri.
kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU .
Fiki menjelaskan, aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang.Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.
Fiki mengungkapkan, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aplikasi Temu Dilarang Keras Masuk RI, Menkominfo: Bisa Hancur UMKM!Aplikasi Temu dilarang masuk Indonesia. Menkominfo tegas bilang tak akan memberi kesempatan. Simak!
Baca lebih lajut »
Rugikan UMKM, Menkominfo Larang Platform Perdagangan Temu Masuk IndonesiaMenkominfomelarang platform perdagangan Temu yang berasal dari China untuk masuk ke Indonesia guna melindungi pelaku UMKM
Baca lebih lajut »
Jadi ancaman UMKM, KemenKopUKM pastikan TEMU tidak masuk IndonesiaKementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam ...
Baca lebih lajut »
Mengenal Temu: Aplikasi Belanja Langsung dari Pabrik yang Ancam UMKM IndonesiaDisebut-sebut sebagai penyebab kiamat untuk UMKM, apa itu aplikasi Temu?
Baca lebih lajut »
Temu, Aplikasi dari China Berpotensi Lumpuhkan Distributor dan UMKM IndonesiaSetelah Tiktok Shop kini aplikasi Temu yang menghubungkan pabrik dan konsumen secara langsung melalui platform e-commerce disebut sebagai ancaman baru UMKM.
Baca lebih lajut »
Aplikasi Temu Asal China Ajukan Izin ke RI, Teten Sebut Ancaman buat UMKM!Menkop UKM menyebut aplikasi Temu asal China mencoba mengajukan izin ke Kemenkumham.
Baca lebih lajut »