Harga emas Antam turun karena tertekan harga minyak dunia
"Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Untuk transaksi buyback silakan menghubungi Butik Emas LM terdekat dengan jam layanan pada hari kerja Senin-Jumat. Pembayaran dilakukan secara transfer pada H+2 s/d H+3 . Jika kemasan rusak atau hilang dikenakan potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," jelas keterangan di situs Antam.Harga emas memudar sejalan dengan emas dunia yang anjlok.
Penyebabnya adalah lonjakan harga minyak yang dikhawatirkan akan melambungkan kembali inflasi sehingga harapan melihat bank sentral AS The Federal Reserve melunak semakin menjauh. Perangkat CME Fedwatch menunjukkan 93% investor yakin The Fed akan menahan suku bunga acuan di 5,25%-5,5% dalam pertemuan September. Sebanyak 7%memperkirakan adanya kenaikan suku bunga sebesar 25 bps.Emas juga melemah karena imbal hasil US Treasury terus melambung. Imbal hasil US Treasury tenor 10 tahun kemarin menembus 4,27%, lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat 4,17%..ke depan.Emas tidak menawarkan imbal hasil sehingga kenaikan imbal hasil merugikan emas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harga Emas Dunia Memudar, Harga Emas Antam Turun TipisHarga Emas Antam turun tipis
Baca lebih lajut »
Harga Emas Antam Turun Tipis jadi Rp 1.075.000 Per GramHarga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun tipis sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 1.075.000 per gram hari ini.
Baca lebih lajut »
Emas Antam Hari Ini Rp1.075 Juta per GramHarga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga turun Rp1.000.
Baca lebih lajut »
Harga Emas Antam dan UBS Kompak Turun Tipis, Lihat RinciannyaHarga emas 24 karat cetakan Antam dan UBS turun tipis pada Selasa (5/9) dibandingkan Senin (4/9).
Baca lebih lajut »
Harga Emas Antam Senin Pagi Rp1,076 Juta per GramSesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Baca lebih lajut »