Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform fintech atau pinjaman online, AdaKami, sebanyak dua kali.
, sebanyak dua kali. Yakni pada tanggal 20 dan 21 September 2023. Pemanggilan ini dilakukan imbas informasi soal seseorang diduga bunuh diri karena terbebani penagihan pinjaman yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
telah menetapkan bunga yang mencekik. Bahkan, menetapkan biaya layanan hampir 100 persen. Dalam unggahannya, akun ini juga menunjukkan tangkapan layar seorang nasabah yang meminjam sebesar Rp 3.700.000 dengan tenor 9 bulan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3.420.018 atau setara 8,1 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Biaya Layanan AdaKami Mencekik, Bos OJK Buka SuaraOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengomentari fenomena biaya layanan Fintech Lending (P2P) yang tinggi.
Baca lebih lajut »
Heboh Kasus AdaKami, OJK Sorot Biaya Mencekik PinjolOJK sudah memanggil AdaKami untuk konfirmasi dan klarifikasi kasus bunuh diri yang heboh diberitakan. Simak selengkapnya!
Baca lebih lajut »
Viral Pinjol AdaKami Disebut Bebankan Biaya Layanan Hampir 100 Persen ke DebiturSebuah unggahan di media sosial mengungkapkan praktek nakal yang diduga dilakukan penyedia pinjaman tunai atau pinjaman online (pinjol) AdaKami hingga merugikan debitur.
Baca lebih lajut »
Profil Bernardino Moningka Vega, Dirut AdaKami Viral Patok Biaya Layanan Hampir 100 PersenPerusahaan finance technology (fintech) AdaKami tengah jadi sorotan usai terkuak biaya layanan pinjaman online yang mereka kenakan ke debitur mencapai hampir 100 persen.
Baca lebih lajut »
AFPI Bakal Panggil AdaKami Buntut Berita Bunuh Diri Gegara Ditagih PinjolAFPI akan memanggil AdaKami buntut berita yang beredar ada korban jiwa akibat ditagih pinjol AdaKami.
Baca lebih lajut »
OJK Panggil AdaKami Gegara Heboh Penagihan yang Disebut Telan Korban JiwaOJK telah memproses pemanggilan AdaKami.
Baca lebih lajut »