Biaya Jasa Top Up e-Money hingga Gopay Bakal Kena PPN 11 Persen, Ini Perhitungannya
Bisnis.com, JAKARTA — Top up atau pengisian ulang e-money dan dompet elektronik dikenakan PPN 11 persen mulai 1 Mei 2022. Akan tetapi bukan nilai yang dipajaki oleh pemerintah, melainkan jasa pengisiannya.
Dalam Bab III yang mengatur soal Perlakuan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, tertulis bahwa penyediaan jasa pembayaran yang dimaksud berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa pengenaan pajak dihitung dari jasa, bukan nilai transaksi. Artinya saat seseorang melakukan top up senilai Rp1 juta dengan biaya jasa atau administrasi Rp1.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PAUD Al Iklas, Pendidikan Anak Prasekolah di Pinggiran Kota Balikpapan yang Tak Pungut BiayaPaud Al Iklas sesuai namanya, pendidikan PAUD ini secara iklas alias tidak dipungut biaya bagi anak anak sekitar.
Baca lebih lajut »
Jokowi Taksir Biaya Pelaksanaan Pemilu 2024 Capai 110 Triliun | Kabar24 - Bisnis.comJokowi menaksir anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu sebesar Rp 110,4 triliun.
Baca lebih lajut »
Bank Nagari Bukukan Aset Rp27,98 Triliun pada 2021, Tumbuh 9,4 Persen | Finansial - Bisnis.comBank milik pemerintah daerah yang berada di Sumatra Barat tersebut telah menyalurkan kredit sebesar Rp18,91 triliun, naik 5,28 persen year on year/yoy.
Baca lebih lajut »
Komunal Bikin Platform Investasi via Deposito BPR, Bunga 6 Persen per Tahun | Finansial - Bisnis.comKomunal berupaya menjadi jembatan bagi BPR yang sudah punya kanal penyaluran kredit besar, tapi likuiditas dari pengumpulan dana pihak ketiganya masih rendah.
Baca lebih lajut »