Calon jamaah haji bisa membayar atau menabung di bank syariah memiliki tabungan emas
Ida mencontohkan ketika nilai kurs Rp 10 ribu rupiah setara dengan 1 dollar AS di masa lampau. Nilai ini terus mengalami perubahan hingga mencapai Rp 15.242 untuk 1 dollar AS pada masa sekarang. Hal ini membuktikan bahwa nilai riil semakin menurun sedangkan transaksi yang dilakukan dalam hubungan luar negeri acap dikonversikan dengan mata uang asing.
Ida menilai usulan tabungan emas ini muncul kemungkinan karena bertujuan agar nilai riil mata uang yang ditabung calon jemaah haji dipertahankan. Dengan kata lain, para calon jamaah haji tidak terkena dampak penurunan nilai tukar di masa mendatang. "Jadi masukkan saja ke lembaga perbankan misalnya lembaga perbankan syariah menerima tabungan emas. Tinggal dikonversi saja. Misalnya saya punya hari ini 1 juta dapat berapa gram. Gitu aja. Sama lah kita nabung dalam bentuk emas," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengenal Istilah BPIH dan Bipih dalam Biaya HajiDalam aturan biaya haji di Indonesia, terdapat kategori biaya perjalanan dan pengelolaan haji.
Baca lebih lajut »
Sebanyak 1.351 Calon Jamaah Haji Yogyakarta Bebas Biaya Tambahan |Republika OnlineMereka telah melunasi pembayaran namun pemberangkatannya tertunda pada 2020.
Baca lebih lajut »
KH Asrorun Niam Sholeh Beri Catatan Pola Pembayaran Biaya Haji 2023 |Republika OnlineBiaya haji 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca lebih lajut »
Biaya Haji Naik, Kemenag Semarang : Belum Ada Calhaj Batalkan Berangkat |Republika OnlineMasa tunggu keberangkatan haji saat ini 32 tahun.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua Komisi VIII: Biaya Haji Naik Tajam Sebab Kebijakan Saudi |Republika OnlineTahun ini DPR tidak menyetujui Kemenag dengan kenaikan haji sampai Rp 69 juta.
Baca lebih lajut »
Meski Biaya Haji 2023 Naik, Tak Surutkan Niat Jemaah Asal Jatim untuk Tetap BerangkatPemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90,05 juta. Dari jumlah itu, jemaah haji hanya membayar Rp49,8 juta dan selebihnya ditutupi dengan nilai manfaat keuangan haji.
Baca lebih lajut »