Biaya Haji 2023, KPK Berpesan Penting untuk Pemerintah haji
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah untuk mengefisiensikan pengelolaan dana haji.
Hal itu ditujukan kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji dalam rapat evaluasi terkait progres implementasi rencana aksi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji , Jumat .Baca Juga:Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pertemuan ini merupakan bagian dari kewenangan lembaga antirasuah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Setelah memitigasi risiko dan melakukan kajian terhadap tata kelola penyelenggaran haji, pertemuan ini, kami bersama-sama Kementerian Agama dan BPKH mengimplementasikan progres atau hasil dari rencana aksi BPIH ini,” kata Ghufron.Baca Juga:Di antaranya terkait Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Naik, Tapi 108.000 Calon Jemaah Ternyata Belum Lunas, Bisa Batal?Jemaah haji 2023 terdiri dari 3 kelompok. Yang gagal berangkat di 2020, cadangan di 2022, dan yang belum lunasi Bipih 2023.
Baca lebih lajut »
Kritik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Pengamat: Naiknya Terlalu TinggiUsulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) tahun 2023 menjadi Rp 69,1 juta per jemaah menjadi sorotan publik.
Baca lebih lajut »
Kemenag Ungkap Pertimbangan Usulkan Biaya Haji 2023 Senilai Rp 69 JutaDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menjelaskan mengenai usulan biaya haji 2023 naik menjadi sebesar Rp 69 juta.
Baca lebih lajut »
PDIP menolak biaya haji 2023 sebesar Rp69 jutaPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui fraksinya di DPR RI menolak rencana kenaikan biaya haji tahun 2023 menjadi sebesar Rp69 juta, karena ...
Baca lebih lajut »