Pemerintah resmi membebaskan biaya pungutan ekspor CPO (crude palm oil), tandan buah segar, dan produk turunan kelapa sawit hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu.
"PMK ini akan menurunkan pungutan ekspor atau tarif pungutan ekspor jadi 0 hingga 31 Agustus 2022," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center Sabtu . Sri Mulyani mengatakan PMK ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta used cooking oil. Aturan ini berlaku hingga 31 Agustus 2022.Namun setelah periode tersebut, maka pemerintah akan menerapkan tarif pajak progresif.
"Ini yang biasa dikumpulkan dalam rangka dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk stabilisasi harga," ujar Sri Mulyani.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tarif Pungutan Ekspor Sawit Nol Persen Berlaku Sampai 31 Agustus 2022 | Ekonomi - Bisnis.comTarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Ekspor CPO Hingga 30 Agustus 2022Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait dengan tarif pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya.
Baca lebih lajut »
Hingga 31 Agustus, Sri Mulyani Hapus Tarif Pajak Ekspor CPO dan TurunannyaKebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2022. Setelah itu, Kementerian Keuangan menerapkan tarif pungutan ekspor progresif.
Baca lebih lajut »
BRIN Sebut Hujan Meteor Terjadi pada 29-31 Juli 2022BRIN mengatakan, fenomena hujan meteor Alpha-Capricornids dan Delta-Aquariids akan terjadi pada akhir Juli 2022 di langit selatan dan dapat diamati dari wilayah Indonesia.
Baca lebih lajut »
Menkeu Hapus Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit dan Turunannya Hingga 31 AgustusMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bebaskan Bea Ekspor Sawit Hingga 31 Agustus, Setelah itu Berlaku Progresif | merdeka.comPemerintah membebaskan biaya pungutan ekspor untuk komoditas sawit dan produk turunannya hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »