Biar Nggak Salah Paham, Nih Aturan Hari Libur Kerja di Perppu Ciptaker

Indonesia Berita Berita

Biar Nggak Salah Paham, Nih Aturan Hari Libur Kerja di Perppu Ciptaker
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 10 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 63%

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi penjelasan. Ida menegaskan isu penghapusan libur kerja 2 hari tidak benar.

Perusahaan tetap wajib memberi waktu libur minimal 1 hari dalam satu minggu. Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 5 hari, jatah libur karyawan tetap 2 hari dalam satu minggu."Berdasarkan Perppu nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.

"Sementara waktu 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu berhak atas 2 hari istriharat dalam seminggu," jelas Ida.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Beredar Kabar Perppu Cipta Kerja Hapus Uang Pesangon, Menaker: Hoaks!Beredar Kabar Perppu Cipta Kerja Hapus Uang Pesangon, Menaker: Hoaks!Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kabar Perppu Cipta Kerja hilangkan uang pesangon hoaks.
Baca lebih lajut »

Gelar Silaturahmi, Menaker Berharap Pemangku Kepentingan Ketenagakerjaan Kawal Perpu CiptakerGelar Silaturahmi, Menaker Berharap Pemangku Kepentingan Ketenagakerjaan Kawal Perpu CiptakerMenaker Ida Fauziyah menggelar silaturahmi dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, ada sejumlah pesan disampaikan
Baca lebih lajut »

Inilah Substansi Ketenagakerjaan yang Disempurnakan dalam Perppu CiptakerInilah Substansi Ketenagakerjaan yang Disempurnakan dalam Perppu CiptakerPemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pada konteks ketenagakerjaan, Perppu ini bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya penyempurnaan dari...
Baca lebih lajut »

Perppu Cipta Kerja Batasi Outsourcing, Ini Penjelasan MenakerPerppu Cipta Kerja Batasi Outsourcing, Ini Penjelasan MenakerMenaker Ida Fauziyah menjelaskan soal pembatasan pekerjaan yang dialihdayakan alias outsourcing dalam perppu cipta kerja
Baca lebih lajut »

Pesangon Hilang dalam Perppu Cipta Kerja, Menaker Ida: Jangan Percaya HoaksPesangon Hilang dalam Perppu Cipta Kerja, Menaker Ida: Jangan Percaya HoaksMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang muncul terkait hadirnya Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Menteri...
Baca lebih lajut »

Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK, Ini Respons Menaker Ida FauziyahPerppu Cipta Kerja Digugat ke MK, Ini Respons Menaker Ida FauziyahIda juga mengatakan bahwa sebelum Perppu tersebut dikeluarkan, pihaknya telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak, misalnya APINDO, serikat buruh, dan akademisi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 22:51:58