BI Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu

Indonesia Berita Berita

BI Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 68%

Ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang.

Pelayanan dalam hal perizinan akan terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Secara umum, ketentuan tersebut mencakup:

Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office Perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

Bank Indonesia menolak permohonan perizinan dan Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan. Hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Ingin Bank Sentral Cetak Uang, Apa Kata BI?DPR Ingin Bank Sentral Cetak Uang, Apa Kata BI?Badan Anggaran DPR RI mengusulkan agar pemerintah dan BI mencetak uang untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari dampak COVID-19. DPR BankIndonesia via detikfinance
Baca lebih lajut »

Gubernur BI: Alhamdulillah Rupiah Menguat di Bawah Rp 15.000Gubernur BI: Alhamdulillah Rupiah Menguat di Bawah Rp 15.000Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pun bersyukur atas penguatan nilai tukar rupiah tersebut.
Baca lebih lajut »

DPR Usul Pemerintah dan BI Cetak Uang Rp 600 TDPR Usul Pemerintah dan BI Cetak Uang Rp 600 TTujuannya untuk menyelamatkan ekonomi dalam negeri dari dampak yang ditimbulkan wabah virus Corona atau COVID-19. DPR via detikfinance
Baca lebih lajut »

​​​​​​​BI: Uang Beredar Meningkat 12,1% pada Maret 2020​​​​​​​BI: Uang Beredar Meningkat 12,1% pada Maret 2020Diketahui bahwa pertumbuhan ini memiliki angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Februari 2020 yang hanya sebesar 7,9% (yoy).
Baca lebih lajut »

BI Proyeksi Inflasi April 0,18 Persen Gara-gara GulaBI Proyeksi Inflasi April 0,18 Persen Gara-gara GulaBI merinci inflasi April disumbang terutama oleh bawang merah sebesar 0,21 persen, jeruk 0,05 persen, dan gula 0,02 persen.
Baca lebih lajut »

Ketua Banggar DPR Sarankan BI Cetak Uang, Begini AlasannyaKetua Banggar DPR Sarankan BI Cetak Uang, Begini AlasannyaBanggar DPR merekomendasikan kepada Bank Indonesia dan pemerintah untuk melakukan sejumlah hal untuk mengantisipasi dampak pandemi covid-19. DPRRI
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 18:29:08