Bank Indonesia menegaskan seluruh pelaku usaha asing yang ingin penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) harus tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BI Belum Tahu WhatsApp Pay Akan Masuk IndonesiaPihak Bank Indonesia (BI) mengaku belum tahu mengenai rencana WhatsApp menghadirkan layanan dompet digital WhatsApp Pay di Indonesia. Lho kok bisa? WhatsApp via detikinet
Baca lebih lajut »
BI : Sistem Kliring Nasional BI disempurnakan lagiBank Indonesia (BI) mengakui kembali menyempurnakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) untuk meningkatkan dan memperlancar transfer dana dan pembayaran ...
Baca lebih lajut »
Ditanya WhatsApp Pay Mau Masuk RI, BI: Belum Ada PengajuanWhatsApp Pay disebut-sebut akan masuk ke Indonesia dan menghadirkan layanan sistem pembayaran. BI bilang belum ada pengajuan izin terkait layanan itu. WhatsAppPay vai detikfinance
Baca lebih lajut »
BI Terbitkan Pedoman Aturan Standar QR Code IndonesiaBank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS). Ini tujuannya: QRCode via detikfinance
Baca lebih lajut »
BI Terbitkan Aturan QR Code Standar IndonesiaAturan ini akan menjadi pedoman implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Baca lebih lajut »