BI merilis aturan QR Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui aturan main BI tersebut, transaksi pembayaran melalui QR Code dibatasi maksimal Rp2 juta.
Menurut aturan tersebut, satu jenis QR Code bisa digunakan oleh seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran . Namun, PJSP yang terdiri dari bank dan lembaga selain bank wajib melakukan pendaftaran QRIS kepada lembaga standar yang berada di bawah naungan BI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BI Luncurkan Standar QR Code IndonesiaStandarisasi QR Code ini berfungsi agar satu kode bisa dipakai melalui layanan pembayaran yang berbeda. Misalnya, satu kode di satu penjual merchant bisa di-scan untuk membayar menggunakan Go-Pay atau Ovo. Tekno
Baca lebih lajut »
BI Optimistis Penggunaan QR Code Tingkatkan Cashless di JabarKepala Grup Advisory Ekonomi BI Jabar Pribadi Santoso mengatakan, meski promosi dilakukan gencar, namun penggunaan uang...
Baca lebih lajut »
BI Optimistis Sistem Pembayaran QR Code Berjalan LancarDengan menggunakan teknologi pembayaran menggunakan Quick Response Indonesia Standar (QRIS) atau QR Code, memberikan kemudahan untuk bertransaksi baik di dalam maupun luar negeri.
Baca lebih lajut »
BI Terbitkan Pedoman Aturan Standar QR Code IndonesiaBank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS). Ini tujuannya: QRCode via detikfinance
Baca lebih lajut »
BI NTT perkenalkan sistem pembayaran digital QRISBank Indonesia Perwakilan NTT memperkenalkan Ouick Response Code Indonesia Standard (QRIS), yang merupakan kode pembayaran digital ...
Baca lebih lajut »
Bukalapak Targetkan Lebih dari 2 Juta Mitra Terapkan QR Code StandarAdapun saat ini, Bukalapak telah memiliki lebih dari 2 juta mitra di seluruh Indonesia, yang tersebar di 447 kota.
Baca lebih lajut »