BI Larang Penyedia Jasa Pembayaran Fasilitasi Pinjol Ilegal |Republika Online

Indonesia Berita Berita

BI Larang Penyedia Jasa Pembayaran Fasilitasi Pinjol Ilegal |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Pinjol ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melarang penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi penyelenggaraan pinjaman online ilegal yang masih marak meski ribuan pinjol ilegal telah dihentikan operasinya.

Menurut Perry, pinjol ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang tidak hanya mengganggu bekerjanya lembaga keuangan secara baik dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, namun lebih dari itu juga menimbulkan banyak masalah hukum dan sosial.

Perry menyampaikan pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan , Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri akan memperkuat literasi keuangan dan menerapkan program-program komunikasi secara aktif dan menyeluruh guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjol ilegal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkominfo: Pemerintah Hadir Memastikan Industri Pinjol AmanMenkominfo: Pemerintah Hadir Memastikan Industri Pinjol AmanMenkominfo Johnny G Plate mengungkapkan, pemerintah perlu hadir memastikan penyelenggaraan industri pinjaman online (pinjol) aman dan terpercaya.
Baca lebih lajut »

Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol IlegalBerawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal'Jadi ada Rp 158 juta yang sudah dikembalikan, tapi masih ada tagihan Rp 48 juta. Kalau dihitung, saya malah rugi Rp 75 juta,' ungkap Afifah. | Regional
Baca lebih lajut »

BI NTT : Realisasi penanaman modal asing tertinggi di Kabupaten EndeBI NTT : Realisasi penanaman modal asing tertinggi di Kabupaten EndePerwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat realisasi penanaman modal asing (PMA) tertinggi di provinsi setempat berada di Kabupaten ...
Baca lebih lajut »

Suku Bunga Acuan BI Tetap 3,5%Suku Bunga Acuan BI Tetap 3,5%Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang digelar pada 18-19 Agustus 2021 memutuskan untuk kembali mempertahankan BI Rate di 3,5%.
Baca lebih lajut »

BI: Aliran masuk modal asing berlanjut, capai 2 miliar dolar ASBI: Aliran masuk modal asing berlanjut, capai 2 miliar dolar ASBank Indonesia  mencatat aliran masuk modal asing berlanjut dalam bentuk investasi portofolio, yakni mencapai nett inflows sebesar 2 miliar dolar AS ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 04:16:37