Argo mengatakan, pemanggilan terhadap Amien Rais diagendakan Senin (20/5/2019).
"Besok agendanya jam 10.00 WIB," kata Argo.Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin pukul 16.30.Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Narkotika Mendominasi Perkara di Pengadilan Negeri BekasiUntuk pidana yang tersisa pada 2018 sudah diputus secara keseluruhan, sementara perkara perdata membutuhkan waktu enam bulan paling lambat untuk diselesaikan. Narkotika
Baca lebih lajut »