Besaran THR Lebaran Karyawan Swasta 2024, Ini Jadwal Pencairannya

Indonesia Berita Berita

Besaran THR Lebaran Karyawan Swasta 2024, Ini Jadwal Pencairannya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

THR karyawan swasta bisa cair sebelum H-7 lebaran dan paling lambat pada H-7 Lebaran. Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan didenda.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh, THR karyawan swasta 2024 cair paling lambat H-7 Lebaran.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda.“Denda perusahaan atas hak pekerja itu timbul 7 hari sebelum hari H. Maka dihitung 7 hari sebelumnya dendanya 5 persen dari total penghasilan satu individu atau berapa jumlah pekerja yang belum dibayarkan,” kata Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Senin .

2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 bulan upah b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Lengkap, Segini Besaran THR Lebaran Idul Fitri 2024 Sesuai Masa KerjaLengkap, Segini Besaran THR Lebaran Idul Fitri 2024 Sesuai Masa KerjaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca lebih lajut »

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja LepasCara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja LepasPerusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan maksimal H-7 Lebaran. Bagaimana cara menghitung besaran THR karyawan?
Baca lebih lajut »

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran 2024Cara Menghitung THR Karyawan Swasta, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran 2024Berikut beberapa cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran 2024.
Baca lebih lajut »

Disnaker Kota Bandung Siapkan Layanan Posko Pengaduan THRDisnaker Kota Bandung Siapkan Layanan Posko Pengaduan THRDisnaker Kota Bandung buka Posko Layanan Pengaduan THR Lebaran 2024 guna memudahkan pekerja melapor terkait THR
Baca lebih lajut »

Cair Mulai Hari Ini, Berikut Komponen dan Besaran THR PNS 2024Cair Mulai Hari Ini, Berikut Komponen dan Besaran THR PNS 2024Pemerintah telah memastikan bahwa THR PNS 2024 mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024) hari ini. Berapa besaran yang didapatkan?
Baca lebih lajut »

Besaran THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan Pensiunan Mengalami PeningkatanBesaran THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan Pensiunan Mengalami PeningkatanBesaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan mengalami peningkatan. Pencairan THR direncanakan mulai 1 April, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni mendatang. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14/2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik terbaik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 08:15:38