Berapa gaji PPPK? Gedean sama gaji PNS?
yang juga masuk ke dalam golongan ASN berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Lantas berapa besaranPerlu diketahui bahwa ketentuan mengenai daftar gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selanjutnya dikatakan dalam pasal 3 Perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gedean Mana, Gaji ke-13 atau THR PNS?Pegawai negeri sipil (PNS) sebentar lagi ketiban rezeki. Usai mendapat tunjangan hari raya (THR), PNS akan akan mendapat gaji ke-13 2022.
Baca lebih lajut »
Seleksi PPPK 2022: Guru Honorer Masa Kerja Minimal 3 Tahun Tidak Dites, Mantap!Seleksi PPPK 2022 memberikan kekhususan kepada guru honorer masa kerja minimal tiga tahun tidak dites. PPPK2022
Baca lebih lajut »
442 Orang Mengundurkan Diri dari PPPK, Gara-gara Digaji Segini?Sebanyak 442 peserta yang lolos seleksi PPPK secara resmi telah mengundurkan diri, konon penyebabnya karena gaji. Memang digaji berapakah?
Baca lebih lajut »
Pelamar Prioritas & Umum Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Kriterianya Jelas, SimakBerita P3K terbaru: pelamar prioritas dan umum bisa ikut seleksi PPPK 2022, kriterianya jelas, simak baik-baik SeleksiPPPK2022
Baca lebih lajut »
465 PPPK Guru Simalungun Terima SKBupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 465 tenaga guru di Kabupaten Simalungun. Penyerahan SK dilaksanakan di halaman SMP Negeri 2 Siantar, Kecamatan Siantar, Selasa (31/5/2022).
Baca lebih lajut »