Yudi memastikan Wadah Pegawai KPK tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, memastikan bahwa Wadah Pegawai tidak akan dibubarkan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara .'Tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan,' kata Yudi dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2020.Yudi memastikan Wadah Pegawai tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai KPK.
Apalagi, kata dia, konstitusi juga mengatur kebebasan berserikat bagi setiap warga negara.Wadah Pegawai KPK, Yudi menuturkan, tetap akan tetap bersuara kritis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjaga KPK di dalam dari upaya pelemahan KPK. 'Termasuk masalah independensi pegawai KPK saat ini ketika berstatus ASN,' ujarnya.Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum lama ini menerbitkan aturan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wadah Pegawai KPK Berpotensi Bubar Usai Jadi ASNKeberadaan WP KPK terancam seiring kebijakan peralihan status pegawai lembaga antikorupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »
Cara Membersihkan Wadah Berminyak dengan Bahan DapurMembersihkan wadah dari minyak yang menempel bukan perkara mudah. Berikut cara membersihkan wadah dari minyak menggunakan bahan-bahan yang ada di dapur.
Baca lebih lajut »
Video Viral Cara Efektif Membilas Wadah BerminyakMerendam semalaman seperti cara konvensional malah akan membuat wadah bernoda minyak tambah bau.
Baca lebih lajut »
SOP, Wadah Global untuk Petani Kelapa Sawit BerdiskusiPetani kelapa sawit bisa berdialog dan berdiskusi untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi salah satunya perihal kesejahteraan dan lingkungan yang berkelanjutan
Baca lebih lajut »
Wadah Pegawai KPK Berpotensi Bubar Usai Jadi ASNKeberadaan WP KPK terancam seiring kebijakan peralihan status pegawai lembaga antikorupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »
Perubahan Sistem Gaji Pegawai KPK Bikin Kaget Laode SyarifSistem penggajian pegawai KPK akan berubah setelah mereka nantinya beralih status menjadi ASN. pegawaiKPK
Baca lebih lajut »