Jika menengok ke belakang, menteri di Era Presiden Joko Widodo yang masuk dalam pusaran korupsi tidak hanya Syahrul Yasin Limpo.
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi direncanakan bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka Jakarta, Minggu malam.
Sedangkan kabar penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi ini sebenarnya sudah diamini oleh sumber Liputan6.com di Komisi Pemberantasan Korupsi . * Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.3 dari 7 halaman2. Johnny G. PlateMantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.
Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta. "Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin .
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis .
Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok. 6 dari 7 halaman5. Imam NahrawiKetua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengetuk palu vonis 7 tahun penjarq terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Hakim menilai, Imam terbukti bersalah melakukan praktek korupsi suap dan grartifikasi.
Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Lengkap Formasi CPNS KPK 2023, Lulusan D3 Bisa DaftarKPK membuka pendaftaran CPNS 2023 untuk lulusan D3-S1. Tahun ini ada 214 formasi yang dibuka.
Baca lebih lajut »
DAFTAR JUARA Asian Games (1951-2023): Korea Selatan Sabet Emas Lagi Setelah Tundukkan JepangKorea Selatan makin dominan sebagai tim tersukses di cabang sepakbola putra Asian Games berkat kemenangan atas Jepang di final.
Baca lebih lajut »
6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?Berikut informasi mengenai daftar menteri Jokowi yang akhirnya digaruk oleh KPK dalam berbagai kasus korupsi.
Baca lebih lajut »
Arsip Foto Kompas : Menteri-menteri yang Terjerat KorupsiSebagian dari para pelaku korupsi adalah para pegawai atau pejabat pemerintahan yang menempati posisi strategis. Jabatan menteri menjadi salah satu posisi yang rawan terjerumus dalam kasus korupsi.
Baca lebih lajut »