Gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kini turut disuarakan warga negara Indonesia (WNI) yang tersebar di
"Pemohon tersebar di AS, Jerman, Inggris, Belanda, Prancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hongkong, Jepang, Australia, dan Qatar," kata salah satu kuasa hukum diaspora penggugat PT 20 persen, Denny Indrayana dikutip dari akun Twitternya, Selasa .
Tak sendiri, Denny Indrayana turut didampingi Refly Harun sebagai kuasa hukum 27 WNI yang merantau ke luar negeri atau diaspora tersebut.Penolakan PT 20 persen sebelumnya disampaikan para WNI di luar negeri melalui sebuah video"Salam Nol Persen" yang diterima redaksi.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: