Berpotensi Mengancam Ekosistem Pesisir, Masyarakat Desak Pencabutan Aturan Ekspor Pasir Laut

Indonesia Berita Berita

Berpotensi Mengancam Ekosistem Pesisir, Masyarakat Desak Pencabutan Aturan Ekspor Pasir Laut
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 70%

Kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah agar segera mencabut Peraturan Pemerintah No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sebab, aturan ini mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat pesisir. Iptek AdadiKompas

Foto udara Pantai Sukamulya di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu . Kawasan ini sudah bertahun-tahun mengalami abrasi hingga lebih dari 500 meter.

Direktur Eksekutif Walhi Riau Boy Even Sembiring mengemukakan, dalam konsideran atau halaman pembuka menyebutkan bahwa pembentukan PP ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan laut dan mengelola hasil sedimentasi. Akan tetapi, kesehatan laut yang dimaksud pemerintah sangat bertentangan dengan sejumlah ketentuan yang tertuang dalam PP ini.

Pengelolaan hasil sedimentasi di laut juga masih dimungkinkan dilakukan di zona inti kawasan konservasi. Namun, pengelolaan hasil sedimentasi di zona inti ini hanya boleh dilakukan oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi sesuai kewenangan.Sebuah kapal tunda dan tongkang pengangkut pasir dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disita Gugus Keamanan Laut Komando Armada I untuk selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, Kamis .

Melalui penerbitan PP ini, Boy memandang bahwa pemerintah tidak pernah memedulikan sesuatu yang mengancam keberadaan masyarakat. ”Hal ini memperlihatkan rezim sekarang semakin tidak berpihak pada lingkungan dan nelayan,” ucapnya.Selain Walhi, desakan untuk mencabut PP ini juga dilakukan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikaran . Kiara memandang pengesahan PP 26/2023 merupakan bentuk eksploitasi sumber daya laut Indonesia yang dilakukan oleh negara dengan alasan pemanfaatan sedimentasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Sederat Dampak Penambangan Pasir Laut bagi LingkunganPenambangan pasir laut memiliki dampak negatif yang merugikan terhadap ekosistem laut dalam jangka waktu yang panjang.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Sederet Dampak Penambangan Pasir Laut bagi LingkunganPenambangan pasir laut memiliki dampak negatif yang merugikan terhadap ekosistem laut dalam jangka waktu yang panjang.
Baca lebih lajut »

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir LautPresiden Joko Widodo membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca lebih lajut »

Nelayan Saran Ini Agar Aturan Kuota dan Zonasi Penangkapan Ikan Lebih OptimalNelayan Saran Ini Agar Aturan Kuota dan Zonasi Penangkapan Ikan Lebih OptimalPemerintah masih menyusun aturan turunan mengenai Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur nomor 11 tahun 2023.
Baca lebih lajut »

Luhut Bantah Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem LautLuhut Bantah Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem LautMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan membantah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut akan merusak ekosistem laut.
Baca lebih lajut »

Luhut Bela Jokowi soal Ekspor Pasir Laut: Demi Kesehatan Laut JugaLuhut Bela Jokowi soal Ekspor Pasir Laut: Demi Kesehatan Laut JugaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 02:12:43