Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru

Indonesia Berita Berita

Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 68%

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. | Otomotif

Petugas kepolisian memeriksa dokumen penumpang bus yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Kami juga lakukan pembatasan kapasitas, untuk kendaraan angkutan umum sampai dengan sekarang kapasitas masih kami batasi, adalah sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal,” ucap Budi. “Kemudian bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan, bakal dilakukan pengukuran suhu tubuh. Kami juga siapkanBudi juga menambahkan, khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Bepergian Dalam Negeri di Masa Libur Nataru Berlaku Mulai Hari ini, Simak Lagi PersyaratannyaAturan Bepergian Dalam Negeri di Masa Libur Nataru Berlaku Mulai Hari ini, Simak Lagi PersyaratannyaWajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Baca lebih lajut »

Berlaku Mulai Hari Ini: Aturan Lengkap Momen Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3 - Tribunnews.comBerlaku Mulai Hari Ini: Aturan Lengkap Momen Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3 - Tribunnews.comBerikut aturan terbaru dari Pemerintah untuk diterapkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Baca lebih lajut »

Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Naik Pesawat Terbaru selama NataruBerlaku Hari Ini, Simak Syarat Naik Pesawat Terbaru selama NataruPemerintah memperketat protokol kesehatan sektor transportasi udara di masa libur Nataru. Adapun syarat perjalanan tersebut mengacu SE Kemenhub Nomor 111 Tahun...
Baca lebih lajut »

H-1 Hari Raya Natal, Tiket KA Periode Nataru Baru Terjual 40%H-1 Hari Raya Natal, Tiket KA Periode Nataru Baru Terjual 40%Simak penjelasan VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca lebih lajut »

Ini Pengetatan dan Pembatasan di Pangandaran Selama Nataru |Republika OnlineIni Pengetatan dan Pembatasan di Pangandaran Selama Nataru |Republika OnlinePolisi tak melakukan penyekatan arus lalu lintas di Pangandaran, tapi pengalihan arus
Baca lebih lajut »

Ini Daftar Stasiun KA yang Melayani Tes PCR dan Vaksinasi selama NataruIni Daftar Stasiun KA yang Melayani Tes PCR dan Vaksinasi selama NataruBerikut daftar stasiun kereta api yang sudah bisa melayani tes PCR maupun vaksinasi Covid-19 selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 18:17:58