Aturan karantina tiga hari ini berlaku per 1 Maret bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster.
Luhut menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh pemerintah, kasus harian per populasi di Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Kendati demikian, tingkat fatalitas kasus di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina tersebut."Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaianIa memastikan kebijakan karantina tiga hari diputuskan oleh pemerintah setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa berbagai data yang ada.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPLN Masuk Bali Tak Dikarantina Mulai 14 Maret, Berikut Persyaratannya | merdeka.comPPLN yang masuk ke Bali juga harus sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster. Luhut menambahkan PPLN wajib melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Uji Coba PPLN Masuk Bali Tak Dikarantina Mulai 14 Maret | merdeka.comUji coba ini bisa dipercepat jika angka dan analisis kasus Covid-19 membaik.
Baca lebih lajut »
Mulai 14 Maret, Uji Coba PPLN Bebas Masuk Bali Tanpa KarantinaSetelah hasil negatif keluar, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
Baca lebih lajut »
Luhut: Karantina PPLN tiga hari mulai 1 Maret - ANTARA NewsANTARA - Menteri Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, pemerintah mulai memberlakukan karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 1 ...
Baca lebih lajut »
Maret, UEA Longgarkan Aturan Wajib Masker di Luar RuanganPihak berwenang di Uni Emirat Arab (UEA) pada Jumat (26/2/2022) mengumumkan rencana pelonggaran aturan wajib masker di luar ruangan pada Maret.
Baca lebih lajut »
Karantina 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai 1 Maret 2022Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia hanya akan menjalani karantina jika sudah mendapat vaksin lengkap dan booster. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti.
Baca lebih lajut »