Berkas masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.
Bogor, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara SM , wanita yang membawa anjing ke masjid di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ke penyidik Porles Bogor.
Kasubag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, penyidik telah melakukan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri dengan No.Berkas Perkara: BP/72/VII/2019/RESKRIM pada 11 Juli 2019."Kami infokan ada pengembalian berkas SM dari kejaksaan kepada penyidik pada 24 Juli 2019," kata Ita Puspita Lena kepada wartawan, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi perbaiki berkas perkara penista agama di Masjid Sentul BogorPolres Bogor, Jawa Barat memperbaiki berkas kasus penistaan agama SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan ...
Baca lebih lajut »
Polisi Revisi Berkas Perkara Penista Agama di Masjid SentulPerbaikan berkas itu dilakukan setelah Kejari Bogor mengembalikan berkas pada 24 Juli
Baca lebih lajut »
Polisi Perbaiki Berkas Perkara Wanita Bawa Anjing ke MasjidKejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh ke Polres Bogor. Berkas kini diperbaiki penyidik.
Baca lebih lajut »
MUI Bogor Siapkan Fatwa Penistaan Agama Wanita Bawa AnjingFatwa penistaan diajukan oleh Forum Umat Islam.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Masih Tunggu FPI Lengkapi Syarat Perpanjangan SKTKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu FPI melengkapi berkas persyaratan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Baca lebih lajut »
Perpanjangan Izin FPI Terganjal Ideologi? Kemendagri Bilang BeginiSoedarmo menyatakan ada sekitar 20 berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SKT sebuah ormas. FPI
Baca lebih lajut »