Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur, Roy Suryo RoySuryo
pelimpahan berkas perkara"Berkasnya pun sudah lengkap sudah jadi. Kami akan kirim ke kejaksaan pada Senin ," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat .Jubir Polda Metro Jaya itu memastikan bila berkas tahap satu dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dikirimkan.Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaanKeputusan menahan Roy Suryo itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.
Kombes Zulpan mengatakan keputusan penahanan tersebut karena penyidik khawatir pakar telematika dan informatika itu menghilangkan barang bukti.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari IniDitlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Jumat, 12 Agustus 2022 di waktu dan lokasi berikut. TempoMetro
Baca lebih lajut »
AKP Rita Yuliana Masih Berdinas di Polda Metro JayaAKP Rita Yuliana, seorang polwan cantik yang viral di media sosial, sampai saat ini masih berdinas di Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Persilakan 7 Anggotanya Diperiksa Terkait Kasus Brigadir JTujuh anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Berpangkat AKBP! Penyidik Polda Metro Jaya Ditahan, Terkait Kasus Brigadir J - Pikiran-Rakyat.comJumlahnya bertambah setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel karena diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Sepekan Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Apa Kabar Kondisi Roy Suryo? - Tribunnews.comSelama ditahan, Roy sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan akibat sakit diabetes yang diidapnya.
Baca lebih lajut »