Berkas Perkara Pencabulan Santriwati di Jember Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Indonesia Berita Berita

Berkas Perkara Pencabulan Santriwati di Jember Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 59%

Berkas perkara Kiai Fahim Mawardi yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Al-Djaliel 2 Jember akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

Hal itu disampaikan Iptu Dyah Vitasari, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember. Dikatakan, semua berkas perkara sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik karena masih belum lengkap atau P-19.

"Kita rencana hari Senin melakukan tahap 2. Kita sudah kordinasi. Semuanya barang bukti, tersangka, semua yang ada di kita serahkan ke kejaksaan," kata Iptu Dyaah saat dikonfirmasi Minggu .Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan pihaknya akan menyiapkan tim jaksa yang akan menangani perkara dugaan pencabulan santriwati di Jember. Dikatakan, tim jaksa itu nantinya akan menyusun surat dakwaan terhadap Kiai Fahim Mawardi.

"Dakwaan itu seputar pencabulan FM terhadap empat orang santri yakni dua santri anak dan dua santri dewasa, namun untuk korban anak-anak yang ancamannya cukup berat yakni tuntutan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.Sebelumnya Polres Jember pada Jumat lalu, menetapkan Kiai Fahim Mawardi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Kecamatan Ajung, Jember sebagai tersangka pencabulan terhadap empat orang santriwatinya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Pelaku AG Atas Kasus Penganiayaan David |Republika OnlineKejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Pelaku AG Atas Kasus Penganiayaan David |Republika OnlineKejati akan memeriksa berkas perkara AG dalam waktu tujuh hari.
Baca lebih lajut »

Belum Lengkap, Berkas Perkara AG Dikembalikan Kejati DKI ke Polda Metro JayaBelum Lengkap, Berkas Perkara AG Dikembalikan Kejati DKI ke Polda Metro JayaBerkas perkara AG telah dikembalikan Kejati DKI ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/3/2023).
Baca lebih lajut »

Belum Lengkap Formil Materiil, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AGBelum Lengkap Formil Materiil, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AGKejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berkas yang selesai diteliti tersebut...
Baca lebih lajut »

Website Project Multatuli Diretas Usai Laporan Kasus PencabulanWebsite Project Multatuli Diretas Usai Laporan Kasus PencabulanSitus Project Multatuli diretas setelah merilis laporan terkait kasus pencabulan di Baubau.
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pacar Mario Dandy ke PolisiKejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pacar Mario Dandy ke PolisiBerkas kasus pacar Mario Dandy, AG, dikembalikan hari ini.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding Hendra Kurniawan dan Agus NurpatriaPengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding Hendra Kurniawan dan Agus NurpatriaMasa pengajuan memori banding selama 14 hari terhitung para pihak menyatakan banding, baik terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria maupun jaksa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 16:13:30