Berkas Perkara Panji Gumilang Lengkap, Kejagung: Polri Segera Serahkan Tersangka

Indonesia Berita Berita

Berkas Perkara Panji Gumilang Lengkap, Kejagung: Polri Segera Serahkan Tersangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

KEJAKSAAN Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus penodaan agama Panji Gumilang lengkap alias P-21. Kejagung meminta penyidik segera menyerahkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu untuk menjalani persidangan.

"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat .

Permintaan penyerahan tersangka itu berdasarkan aturan. Yakni Pasal 8 ayat huruf b, Pasal 138 ayat , dan Pasal 139 KUHAP.Ketut mengatakan Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyatakan berkas lengkap pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Adapun Panji ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Panji dijerat Pasal 14 Ayat Subsidair Pasal 14 Ayat Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat KUHP atau Pasal 45A Ayat Jo. Pasal 28 Ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Sudah LengkapKPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Sudah LengkapBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Data Milik Pemerintah Paling Banyak BocorData Milik Pemerintah Paling Banyak BocorBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Jelang Festival, JAFF Hadirkan Ajang Pemanasan di Empat KotaJelang Festival, JAFF Hadirkan Ajang Pemanasan di Empat KotaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Majelis Parlemen Se-Asia Apresiasi RI Inisiasi Emergency item Resolution Atasi Konflik GazaMajelis Parlemen Se-Asia Apresiasi RI Inisiasi Emergency item Resolution Atasi Konflik GazaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

2 Cara Membuka File Excel yang Terkunci Password2 Cara Membuka File Excel yang Terkunci PasswordBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Jepang Kejar Ketertinggalan di Industri Kendaraan ListrikJepang Kejar Ketertinggalan di Industri Kendaraan ListrikBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 07:55:36