Korps Adhyaksa menyatakan berkas sudah lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap dua alias P-21. Keempat tersangka siap disidangkan.
Penyidik melimpahkan berkas beserta barang bukti dan para tersangka ke jaksa penuntut umum . Dalam proses pelimpahan tahap dua itu, tampak keempat tersangka dijemput menggunakan mobil tahanan Kejari. Sekitar pukul 11.00 para tersangka mengenakan rompi merah bertulisan tahanan, tiba di kantor kejaksaan.
Keempat tersangka itu Mochamad Maskur kepala Disdikbud Kota Probolinggo. Kemudian dua tersangka pejabat di lingkup Disdikbud Kota. Mereka adalah Basori selalu PPTK dan Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi Kabid Pendidikan Dasar . Kemudian 1 tersangka lagi dari rekanan yakni Edi, selaku Direktur CV Mitra Widyatama.
Begitu tiba di kantor kejaksaan, keempat tersangka melangkah cepat. Terlihat mereka hendak menghindari jepretan kamera wartawan. Keempatnya pun terlihat sehat. Tersangka Maskur dan Basori didampingi dua penasihat hukum -nya. Yaitu Fandi Ahmad dan Siti Zuroidah Amperawati. Kemudian tersangka Budi Wahyu Riyanto didampingi M. Wildan Prayoga. Hanya tersangka Edi yang terlihat, tak didampingi penasihat hukum.
Kepala Kejari Kota Probolinggo, Hartono melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya saat dikonfirmasi mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi BOSDA tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 6,9 miliar sudah selesai. Penyidik sudah melimpahkan berkas beserta barang bukti dan tersangkanya ke penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum akan siapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan disidangkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Korlantas Polri bagikan ratusan paket sembako untuk korban kebakaranKepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi membagikan ratusan paket sembako untuk korban kebakaran di Simprug RT 008/008, Grogol ...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sejumlah pro...
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Korupsi, Lukas Enembe Ngotot Tak Mau Tinggalkan PapuaGubernur Papua Lukas Enembe tegas tak mau tinggalkan Papua usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe tela...
Baca lebih lajut »
Pekan Ini, Kejagung Umumkan Tersangka Kasus Impor GaramKasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 segera memasuki babak baru. Kejaksaan Agung dijadwalkan mengumumkan tersangka pada pekan ini.
Baca lebih lajut »
Umumkan Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD: Saya Menko Polhukam, Harus Menjelaskan Hal yang KontroversialMahfud MD buka suara terkait dirinya yang mengumumkan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca lebih lajut »