Sebanyak 24 warga diduga terlibat dalam kasus hoaks selebaran provokatif di Blora.
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polisi Daerah Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks, apalagi membuat berita-berita yang menyengsarakan masyarakat. Imbauan ini pun dipicu oleh kasus penyebaran selebaran bernada provokatif di Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Senin .
Tulisan tersebut berisikan informasi bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang dan akan diminta kembali melalui penjarahan. Setelah melakukan penyelidikan, semua pelaku dibebaskan dengan syarat membuat permintaan maaf kepada pemerintah serta publik yang diwakili oleh Rohmat dan Samijo. Kapolda juga menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan memiliki tujuan untuk kebaikan masyarakat sendiri.
Sebuah video merekam pembagian hasil tes swab antigen di Lampung Tengah, Lampung. Video viral itu dibumbui narasi bahwa terjadi praktik jual beli hasil tes swab antigen palsu di atas bus tersebut. Bagaimana kebenarannya?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
24 Orang Ditangkap Terkait Penyebaran Selebaran Ajakan Penjarahan di BloraPolres Blora menangkap 24 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran selebaran ajakan melakukan kekerasan dan penjarahan. Dua di antaranya pembuat selebaran.
Baca lebih lajut »
Kapolda: Selebaran |em|Hoaks|/em| di Blora tak Ada Aktor Intelektual |Republika OnlineSebanyak 24 pelaku telah minta maat dan mengakui kesalahannya.
Baca lebih lajut »
Penyebar Ajakan Menjarah Aset Negara di Blora Tak Diproses HukumPeristiwa itu bermula saat sejumlah warga berkumpul di rumah Samijo (70), di Kedungtuban, Blora. Mereka kemudian menyebarkan selebaran berisi ajakan menjarah karena diyakini seluruh aset negara ialah milik nenek moyang.
Baca lebih lajut »
Kapolda: Selebaran |em|Hoaks|/em| di Blora tak Ada Aktor Intelektual |Republika OnlineSebanyak 24 pelaku telah minta maat dan mengakui kesalahannya.
Baca lebih lajut »