Menyelamatkan Usaha Mikro
Selasa, 25 Agustus 2020 | 07:33 WIB
Banpres produktif ini adalah hibah dari pemerintah, bukan pinjaman. Penggunaannya untuk tambahan modal dan tidak boleh untuk kebutuhan konsumtif. Pada tahap pertama, sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro akan menerima dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta per orang yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat. Selanjutnya, per akhir Agustus jumlah penerima manfaat ditingkatkan menjadi 4,5 juta, akhir September mencapai 9,1 juta, dan pada akhir tahun 2020 sebanyak 12 juta.
Dampak pandemi Covid-19 kepada pelaku UMKM memang tidak seragam. Karena itu, skema program bantuan yang diberikan kepada UMKM pun tidak sama. Bagi UMKM yang sedang memiliki kredit bank maupun lembaga pembiayaan lainnya, dan usahanya mengalami penurunan produksi maupun penjualan, pemerintah telah mengalokasikan program restrukturisasi pinjaman, subsidi kredit dan pembebasan pajak, termasuk juga pembiayaan baru dengan bunga rendah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berita Duka: Bripka Manalu Meninggal Dunia, Anaknya SelamatAnggota Brimob Bripka Manalu tewas, sementara anaknya dapat diselamatkan dari peristiwa maut. anggotabrimobmeninggal
Baca lebih lajut »
Berita Transfer, Bek Ajax Tagliafico Merapat ke Leicester, Gantikan Ben ChilwellLeicester City menargetkan bek kiri Ajax Amsterdam, Nicolas Tagliafico, untuk diproyeksikan menjadi pengganti Ben Chilwell.
Baca lebih lajut »
Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Undip: Kami Tegaskan Bahwa Berita Tersebut Hoaks, Tidak BenarTerkait adanya isu soal uang pangkal 87 miliar tersebut, pihak Undip merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum.
Baca lebih lajut »