Berita Hiasan Kubah Masjid Dari Emas Di Maluku Dicuri - Sejumlah orang ditahan pihak kepolisian terkait ditemukannya hiasan kubah masjid dari emas yang terkubur di hutan.
Populer Nusantara Kompas.com: hiasan emas kubah masjid di Maluku ditemukan; lalu soal hilang kontaknya pesawat Pilatus Smart Air di Kaltara.
Hilangnya Hiasan Kubah Masjid dari Emas 2,6 Kg Senilai Rp 3 M di Maluku, Diduga Dicuri dan Ditemukan Terkubur di HutanHiasan kubah masjid dari emas seberat 2,6 kg yang hilang dicuri dari Masjid Al Huda Desa Kayeli, Kabupaten Buru, telah ditemukan tapi tak utuh lagi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hiasan Emas Berlafaz Allah di Kubah Masjid di Maluku Senilai Rp3 M DicuriFandi menjelaskan, hiasan kubah masjid berlafaz Allah tersebut dipasang di bagian atas atau pucuk kubah dan terbuat dari emas dengan berat 2,6 kilogram (kg).
Baca lebih lajut »
Umur Berapa Kamu Baru Tahu Kubah Masjid Bukan Peninggalan Budaya Islam?Sebenarnya sejarah kubah bukan berasal dari arsitektur atau peninggalan budaya Islam. Terus dari mana dong?
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Harap Pers Terus Ciptakan Demokrasi BermartabatRepublika Online - berita terkini, berita terbaru, berita hari ini, membahas isu politik, Dunia Islam dan peristiwa terhangat indonesia
Baca lebih lajut »
Komisi VII: Kenaikan Anggaran BRIN Harus DiperjuangkanRepublika Online - berita terkini, berita terbaru, berita hari ini, membahas isu politik, Dunia Islam dan peristiwa terhangat indonesia
Baca lebih lajut »
Hukum sepekan, visa Ed Sheeran hingga drone liar di F1 PowerboatBeragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan sepekan yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi ...
Baca lebih lajut »
Politik sepekan, perkembangan pemilu hingga KTT ASEAN-AustraliaBeragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita pilihan dalam sepekan terakhir yang masih layak dibaca kembali ...
Baca lebih lajut »