Berikut Protokol Kesehatan untuk Sekolah Berasrama, Wajib Bentuk Gugus Tugas Covid-19 via tribunnews
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangannya, Jumat.
Pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an ; SD Teologi Kristen , SMP Teologi Kristen , Sekolah Menengah Teologi Kristen , dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen ; Sekolah Menengah Atas Katolik dan Perguruan Tinggi Katolik ; Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal , Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning . SelainHal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.
Fachrul mengungkapkan ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Malam-malam Gugus Tugas Covid-19 Datangi Puluhan Kafe, Ada Apa?Puluhan kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan ditutup paksa Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19. protokolkesehatan
Baca lebih lajut »
Dokter Reisa: Dexamethasone Berbahaya tanpa Anjuran DokterGugus Tugas Covid-19 mengingatkan dexamethasone bukan obat sembarangan untuk virus corona, perlu pengawasan dari dokter.
Baca lebih lajut »
Jubir Yurianto Sebut Tertular Covid-19 Bukan Takdir, Tapi PilihanMasih ada masyarakat yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Menag Wajibkan Pesantren Punya Gugus Tugas Covid-19Menag Fachrul Razi menerbitkan empat ketentuan bagi pendidikan keagamaan berasrama atau tidak, salah satunya wajib punya Gugus Tuags Covid-19.
Baca lebih lajut »
4 Syarat Utama Pembelajaran di Pesantren Saat Pandemi |Republika OnlinePesantren diminta membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Baca lebih lajut »
KPU Jatim Siap Gelar Pilkada Serentak 2020 |Republika OnlineKPU terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Baca lebih lajut »